Actor  

Dari Gemerlap Panggung Hiburan Ke ruang Sidang

Dari Gemerlap Panggung Hiburan Ke ruang Sidang

Jakarta, 22 Juli 2025 – Dari gemerlap panggung hiburan ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi, perjalanan Lesti Kejora menghadapi sengketa hak cipta membuka babak baru perjuangan para pelaku seni di Indonesia. Penyanyi dangdut yang dikenal dengan suara merdunya ini harus menanggung beban hukum yang tidak pernah ia duga, hanya karena membawakan lagu atas permintaan penyelenggara acara. Di tengah tekanan dan sorotan publik, Lesti hadir sebagai saksi kunci dalam sidang uji materiil Undang-Undang Hak Cipta, didampingi oleh sang suami, Rizky Billar, yang setia memberikan dukungan moral. Kisah ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan cermin nyata tentang tantangan yang dihadapi pekerja seni dalam melindungi karya dan hak mereka di era digital..

Latar Belakang Dari Gemerlap Panggung Hiburan Ke ruang Sidang

Perlindungan hak cipta merupakan hal krusial dalam industri kreatif, termasuk bagi para pelaku pertunjukan seperti penyanyi, musisi, dan pekerja seni lainnya. Namun, ketidakjelasan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta selama ini menimbulkan dilema dan risiko hukum yang berat bagi mereka yang berada di garis depan pertunjukan.

Kasus yang dialami oleh Lesti Kejora menjadi sorotan publik karena menggambarkan bagaimana seorang penyanyi profesional dapat berhadapan dengan proses hukum terkait pelanggaran hak cipta, meskipun tidak mengkomersialkan karya dan hanya bertindak sebagai pelaku pertunjukan yang memenuhi permintaan penyelenggara acara.

Poin-Poin Penting Latar Belakang:

  • Perlindungan Hak Cipta di Indonesia:

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 mengatur hak cipta, termasuk hak pencipta dan pelaku pertunjukan. Namun, ketentuan yang ada dianggap kurang memadai dalam melindungi pelaku pertunjukan.

  • Posisi Rentan Pelaku Pertunjukan:

Pelaku pertunjukan seperti penyanyi sering menjadi korban kriminalisasi karena pemanfaatan karya oleh pihak ketiga tanpa izin yang jelas, sementara mereka sendiri tidak mengelola atau mendapatkan royalti langsung.

  • Kasus Lesti Kejora

Lesti mendapat somasi dan laporan polisi terkait lagu yang dibawakannya di acara resmi, padahal rekaman tersebut diunggah oleh pihak lain tanpa izin Lesti.

  • Pengajuan Uji Materiil UU Hak Cipta

VISI bersama 28 penyanyi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji keabsahan beberapa pasal dalam UU Hak Cipta yang dianggap merugikan pelaku pertunjukan.

  • Pasal-Pasal yang Diuji

Beberapa pasal yang diuji antara lain Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1), yang dinilai membuka celah kriminalisasi tanpa perlindungan jelas bagi pelaku pertunjukan.

 

  • Harapan Perubahan Regulasi

Para pemohon berharap MK dapat memberikan putusan yang memperjelas norma hukum, sehingga pelaku seni terlindungi dan tidak menjadi korban dalam perseteruan hak cipta yang rumit.

Dampak Kasus Sengketa Hak Cipta Lesti Kejora

Kasus hukum yang menimpa Lesti Kejora membuka mata publik dan pelaku seni akan berbagai konsekuensi serius akibat ketidakjelasan regulasi hak cipta bagi pelaku pertunjukan. Dampak ini tidak hanya dirasakan oleh Lesti secara pribadi, tetapi juga berdampak luas pada industri musik dan seni pertunjukan di Indonesia.

Ketidakpastian hukum yang mengarah pada risiko kriminalisasi mengancam kenyamanan dan keberlangsungan karier para penyanyi, musisi, dan pelaku seni lainnya. Selain itu, kasus ini memicu diskusi publik mengenai perlunya revisi dan penyesuaian undang-undang agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan praktik industri hiburan masa kini.

Poin-Poin Dampak Kasus :

  • Risiko Kriminalisasi Pelaku Pertunjukan:

Pelaku seni dapat menghadapi tuntutan pidana akibat penggunaan karya oleh pihak ketiga tanpa izin, walaupun mereka sendiri tidak mengelola atau menyebarkan karya tersebut.

  • Ketidakpastian Hukum dan Tekanan Psikologis

Pelaku pertunjukan mengalami kebingungan dan stres karena norma hukum yang kabur dan potensi jeratan hukum yang tidak terduga.

  • Menghambat Kreativitas dan Produktivitas Seniman

Kekhawatiran terhadap tuntutan hukum dapat mengurangi semangat para pelaku seni untuk berkarya dan tampil di berbagai acara.

Kutipan dan Pandangan Tokoh Terkait Kasus Lesti Kejora

Lesti Kejora, Penyanyi Dangdut 

“Saya hanya menjalankan permintaan penyelenggara acara untuk membawakan lagu tersebut. Saya tidak pernah mengurus izin atau royalti sendiri. Saya berharap Mahkamah Konstitusi dapat melihat persoalan ini dengan hati dan memberikan keadilan bagi kami para pelaku pertunjukan.”

Rizky Billar, Suami Lesti Kejora 

“Saya hadir di sini untuk mendukung Lesti sepenuhnya. Ini bukan hanya perjuangan pribadi, tapi juga suara pelaku seni yang selama ini menghadapi ketidakjelasan hukum.”

Kuasa Hukum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), [Nama Kuasa Hukum] 

“Undang-Undang Hak Cipta saat ini masih mengandung kekaburan norma yang berpotensi menyudutkan pelaku pertunjukan. Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang melindungi hak dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.”

Penutup

Kasus uji materiil terhadap UU Hak Cipta ini menjadi momentum penting dalam perjuangan pelaku seni dan musisi untuk mendapatkan perlindungan yang adil. Kehadiran figur publik seperti Lesti Kejora di ruang persidangan membawa dampak signifikan, bukan hanya dari sisi hukum, tapi juga kesadaran publik. Perkembangan sidang ini akan terus dipantau, seiring harapan agar hukum bisa memberi kepastian dan keberpihakan pada pencipta karya asli di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

💬 LIVECHAT